Monday, January 14, 2013

Angie's Verdict - Suspicious or Not ?

Udah tau donk ya kasus Angelina Sondakh. Putri Indonesia 2001 yang sekarang jadi anggota DPR RI dan sedang gencar-gencarnya mengisi layar kaca karena sidang-sidangnya. Frankly speaking sih, gue nggak begitu paham permasalahan yang bikin Angie sampe divonis 4,5 tahun penjara itu. Maklum lah ya, berbulan-bulan nggak update televisi. Dan untungnya karena ini lagi liburan, jadi lebih update lah, mendingan, karena di rumah tersedia berbagai fasilitas yang tak akan kita temui di kosan gue. -_-

Oke, jadi ceritanya, masyarakat terheran-heran dan protes akan vonis Angie yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang telah Ia perbuat. Lewat koran hari ini, gue akhirnya bisa ngomong kalau banyak yang memprotes vonis untuk Angie, yang dinilai terlalu ringan. Kontroversi ini juga nggak asal ngomong, ada berbagai argumen yang dipakai.

Let's list them up, nyuplik dari Jawa Pos 14 Januari 2013 yah.

- Jaksa menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Tapi hakim memvonis penjara 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta.
- Angie divonis berdasar dakwaan alternatif ketiga, yakni pasal 11 UU Tipikor yang mengatur penerimaan suap pasif oleh penyelenggara negara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
- Hakim menganggap penerapan pasal 18 UU Tipikor yang menjadi dasar perampasan aset hasil korupsi tidak tepat diterapkan kepada Angie. Karena itu, harta Angie tidak dirampas.

So, we can conclude that, the media and the mass, both think negatively on this court.

Tapi, frankly speaking lagi nih, ini pendapat pribadi.
Vonis yang dinilai begitu ringan ini, bisa aja juga karena kuasa hukum Angie yang bagus kerjanya lhoh. Yah siapa tau donk kalau kinerja Teuku Nasrullah ini emang bagus di persidangan, sehingga mampu memplot minimalisir hukuman pada Angie.
Memang kecurigaan bisa dilontarkan pada hakim dan jajaran penentu persidangan sih, namun kalau mau berprasangka baik nih ya, guna kuasa hukum disewa kan emang untuk membela si terdakwa kan.
Kalau pengacara oke, strategi yang ia pasang oke, apa yang terjadi di persidangan juga nggak bakal bisa seluruhnya ditumpahkan pada hakim donk.
Kalau kuasa hukum berhasil meminimalisir hukuman, ya itu emang tugas mereka.
Entah Angie beneran bersalah ato nggak, yang penting tugas kuasa hukum emang begitu.

Itu sih kalau kita mau berprasangka baik nih ya.

Tapi kalau kita pengen bersikap skeptis juga boleh lhoh. Skeptis pun juga ada tujuan dan manfaatnya. Supaya kita nggak dibodohi dengan apa yang sesungguhnya terjadi di persidangan.
Bisa aja kita skeptis dengan mengatakan begini "Ah mungkin ada maen jual beli hukum juga tuh".
It's fine. 

Cuman mau beropini dan ngomong, "Ya wajarlah orang berduit yang korupsi hukumannya bisa ringan. Mereka kan punya duit korupsian yang banyak untuk nyewa kuasa hukum yang membahana, jadi meskipun didakwa korupsi dan dijatuhi hukuman kurungan berapa tahun, tetep bisa ringan-ringan aja hukumannya. Lhah liat aja, emang ada backing up yang bagus kok dari sisi hukum."

Yah, gue emang bukan orang hukum sih. Filsafat hukum aja belum dapet. Tapi ada pemikiran kecil kea gini nih yang muncul. Jadi ya, kalo ada kesalahan, let me know aja ya.
It's opinion allright..
Don't be harsh to me if you're not too delighted reading this post.
Hehehehe :D

Written by :
Kumara Ranudihardjo
At his home
Starting to run out of idea
14012013-22:45

No comments:

Post a Comment